Sabtu, 11 Maret 2017

PELAKSANAAN, PELAPORAN, EVALUASI DAN TINDAK LANJUT BIMBINGAN KONSELING


A.    PELAKSANAAN
Agar pelaksanaan Bimbingan dan Konseling berjalan baik maka Koordinator Bimbingan dan Konseling dan Guru Pembimbing perlu menyusun Program Bimbingan dan Konseling. Program Bimbingan dan Konseling adalah sejumlah kegiatan bimbingan dan konseling yang disusun secara terencana, terorganisasikan dan sistematis dalam periode waktu tertentu.
Dalam menyusun Program Bimbingan dan Konseling perlu mempertimbangkan;
1.     Tujuan Program.
Program yang disusun harus diusahakan dapat mendukung tercapainya program pendidikan. Misalnya, dapat membantu setiap peserta didik memilih program-program pendidikan yang ada di sekolah secara tepat. Hal ini didukung dengan informasi program yang meliputi nama program, struktur program, tujuan program, masa depannya setelah lulus dari program tersebut.
2.     Sasaran Bimbingan dan Konseling.
Sasaran Bimbingan dan Konseling di Sekolah adalah peserta didik, dan materi yang diberikan dalam pelayanan Bimbingan dan Konpeling disesuaikan dengan tingkat kelas dan atau kebutuhan peserta didik.
3.     Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling
Program Bimbingan dan Konseling disusun dengan langkah-langkah sebagai berikut;
a.     Persiapan
Dalam persiapan Koordinator Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing dapat berkonsultasi dengan Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dan Komite Sekolah. Hasil konsultasi tersebut dijadikan masukan dalam menyusun program, dengan memperhatikan hasil evaluasi Program Bimbingan dan Konseling pada waktu yang lalu.
b.     Menyusun Program
Setelah bahan terkumpul, Koordinator Bimbingan dan Konseling dan Guru Pembimbing menyusun Program Bimbingan dan Konsleing.
c.     Memeriksa Draf Program
Maksud dari memeriksa draf program adalah untuk melihat kembali program yang telah disusun, apakah perlu penambahan atau pengurangan sebelum program tersebut dilaksanakan.
d.     Menyusun Kembali Program
Tahap ini adalah menyusun kembali Program Bimbingan dan Konseling secara utuh atau final yang akan dilaksanakan dan disahkan oleh Kepala sekolah.
Dengan demikian pembimbing sudah mempunyai program yang akan dilaksanakan secara terencana, terarah, dan sistematis.
Bila Program Bimbingan dan Konseling dan segala faktor pendukungnya sudah lengkap, berarti Guru Pembimbing dapat mengoperasionalkan programnya. Untuk operasionalisasi program perlu pada setiap kegiatan disusun dalam bentuk satuan layanan atau kegiatan. Dengan demikian dalam satu program tersebut dapat disusun beberapa satuan layanan atau kegiatan.
4.     Teknik Pelaksanaan
Layanan bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan dalam beberapa cara tergantung kepada sifat permasalahan, jumlah peserta didik, kesiapan tenaga pembimbing, tersedianya waktu dan tempat. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka cara yang ditempuh antara lain :
a.     Dengan cara klasikal, yaitu untuk melayani peserta didik yang sama kebutuhannya, tanpa perlu pemisahan.
b. Dengan cara kelompok, yaitu untuk melayani peserta didik yang sama kebutuhannya, namun tidak sesuai untuk sebagian peserta didik, misalnya karena perbedaan kelamin, agama. usia, dsb.
c.     Dengan cara individu, yaitu pelayanan secara individu sesuai dengan keadaan masalah dan karakteristiknya.
d.     Dengan cara alih tangan, yaitu meminta bantuan pihak lain yang dipandang lebih berwenang, misalnya dokter, psikolog, guru mata pelajaran, ulama, dsb.
Cara-cara tersebut di atas, dapat dilaksanakan dengan menggunakan teknik-­teknik tertentu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Beberapa teknik yang dapat digunakan antara lain : konseling, wawancara, diskusi kelompok, simulasi, bermain peranan, permainan. konsultasi, kunjungan rumah, kegiatan individual atau kelompok, demonstrasi, ceramah, karyawisata, nara sumber, pustaka, dsb.
5.     Waktu
Agar layanan bimbingan dan konseling dapat terlaksana secara efektif, maka kegiatannya memerlukan pengaturan waktu tertentu baik secara terjadwal ataupun tidak terjadwal (insidental).
Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling mempunyai arti dan keperluan yang sama dengan kegiatan pengajaran. Pengaturan waktu layanan bimbingan perlu diatur secara terpadu agar tidak saling mengganggu dengan kegiatan pengajaran dan latihan.
Hal ini dapat dilakukan pada saat penyusunan program tahunan, catur wulan, bulanan, mingguan ataupun harian. Pengaturan waktu dapat dilakukan dengan altenatif sebagai berikut :
a.     Terjadwal seperti jam pelajaran
Cara ini digunakan terutama untuk menyampaikan isi layanan bimbingan dan konseling yang dibutuhkan oleh semua peserta didik secara klasikal atau kelompok dan ditetapkan seminggu satu kali.
b.     Terjadwal tersendiri secara individual
Biasanya digunakan untuk membimbing peserta didik tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Cara ini harus dikoordinasikan dengan baik bersama guru mata pelajaran apabila akan mengambil waktu belajar.
c.     Mengambil waktu di luar jam pelajaran akan tetapi pada hari-hari sekolah, misalnya waktu istirahat, jam bebas. Ini harus sesuai dengan kesepakatan antara pembimbing dengan peserta didik atau di luar waktu belajar.
Guru Pembimbing menyusun program tahunan, kemudian dijabarkan dalam program semester, bulanan, dan mingguan.
6.     Tempat Pelaksanaan
Kegiatan layanan bimbingan dan konseling memerlukan pengaturan tempat secara baik dan tepat. Kegiatan bimbingan dan konseling dapat dilakukan di ruang yang disiapkan secara khusus untuk keperluan itu atau di ruang kelas, di perpustakaan, di laboratorium atau di tempat lain yang disepakati bersama dengan, peserta didik.
7.     Ruang Lingkup Mated Bimbingan dan Konseling
Guru Pembimbing harus memamami ruang lingkup materi bimbingan dan konseling yang akan digunakan sebagai layanan, dengan demikian pada waktu memilih materi Guru Pembimbing tidak akan mengalami kesulitan memilih materi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan perkembangan peserta didik.
8.     Jumlah Guru Pembimbing yang ada.
Berdasarkan pedoman yang berlaku, seorang guru pembimbing bertanggung jawab terhadap 150 peserta didik untuk dapat mempertimbangkan banyaknya beban pekerjaan dengan alokasi waktu yang tersedia.
9.     Sarana dan Prasarana
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling perlu di dukung dengan sarana dan prasarana, seperti ruang Bimbingan, ruang Konseling, blangko kartu pribadi, alat pengumpul data, kertas, alat tulis, dan lain-lain.
B.    PELAPORAN
Setelah kegiatan dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan laporan. Laporan tersebut berguna bagi Koordinator Bimbingan dan Konseling Guru Pembimbing, karena dapat menunjukkan bukti fisik sebagai bukti tertulis program yang telah dilaksanakannya. Bukti fisik tersebut berfungsi; sebagai laporan kepada Kepala Sekolah, sebagai dasar analisis hasil program, dan sebagai bukti fisik dalam pengembangan karier.
Isi laporan dapat berupa kegiatan yang telah dilaksanakan beserta hasil evaluasinya atau perubahan pemahaman sikap dan perilaku peserta didik
C.    EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
Untuk mengetahui keberhasilan tujuan berbagai layanan yang digunakan perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi adalah cara yang ditempuh oleh pembimbing untuk membandingkan hasil yang telah dicapai dengan tujuan pelayanan Bimbingan dan Konseling. Dengan demikian dapat dilihat tingkat ketercapaiannya. Cara mengevaluasi keberhasilan dalam bidang bimbingan dan konseling berbeda dengan mengevaluasi kemampuan dalam mata pelajaran. Sebab capaian pada mata pelajaran adalah pada penguasaan materi, sedang pada bidang Bimbingan dan Konseling pada perubaman pemahaman, sikap dan perilaku peserta didik setelah memperoleh pelayanan Bimbingan dan Konseling, selain evaluasi terhadap programnya.
Aspek yang dinilai baik proses maupun hasil antara lain
a.     Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan.
b.     Pelaksanaan program.
c.     Hambatan-hambatan yang dijumpai.
d.     Dampak layanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar.
e.     Respons peserta didik, personal sekolah, orang tua, dan masyarakat terhadap layanan bimbingan dan konseling.
f.     Perubahan kemajuan peserta didik dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan, dan hasil belajar.
g.     Keberhasilan peserta didik setelah menamatkan sekolah baik pada studi lanjutan ataupun kehidupannya di masyarakat.
Evaluasi di tingkat sekolah di bawah tanggungjawab kepala sekolah yang dibantu oleh pembimbing khusus dan personil sekolah lainnya. Di samping itu penilaian kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang lebih tinggi (wilayah dan kabupaten) sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. Sumber informasi untuk keperluan penilaian antara lain peserta didik, kepala sekolah, para wali kelas, guru mata pelajaran, orang tua, tokoh masyarakat, para pejabat Depdiknas, organisasi profesi, bimbingan, sekolah lanjutan, dsb.
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan alat Seperti. wawancara. observasi. studi dokumentasi, angket, tes. analisis hasil kerja peserta didik. dsb. Penilaian perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu. Kegiatan penilaian balik mengenai proses maupun hasil perlu, dianalisis untuk kemudian dijadikan dasar dalam tindak lanjut perbaikan dan pengembangan program layanan bimbingan.
Cara evaluasinya dapat dilakukan dengan teknik tes dan non-tes. Teknik tes berupa alat tes yang telah dibakukan, seperti tes minat yang digunakan untuk mengungkap minat peserta didik. Pemakainya hanya oleh orang yang memang berwenang menggunakan tes itu. Ada beberapa macam teknis tes yang digunakan dalam bidang bimbingan dan konseling, seperti; tes kecerdasan, tes bakat, dan tes kepribadian.­
Teknik non-tes dapat menggunakan angket, daftar cocok, wawancara, pengamatan, riwayat hidup, dan dokumentasi.
Angket adalah sebuah daftar pertanyaan atau pernyataan yang harus diisi atau dijawab oleh peserta didik. Berdasarkan data yang diperoleh, angket dapat bersifat langsung atau tidak langsung. Angket langsung adalah angket yang pertanyaan-pertanyaannya berkenaan langsung dengan orang yang diberi angket. Sedangkan angket tidak langsung berisi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan orang lain, bukan berkaitan dengan diri pengisi angket. Dilihat dari model pertanyaannya, angket bisa dibuat tertutup atau terbuka. Angket tertutup adalah angket yang pertanyaannya sudah mempunyai alternatif jawaban, orang yang dikenai angket tinggal memilih jawaban yang sesuai dengan keadaannya. Alternatif jawaban bisa menggunakan bentuk skala. Angket terbuka menggunakan pertanyaan terbuka, orang yang dikenai angket dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan kalimatnya sendiri.
Wawancara adalah suatu metode yang digunakan untuk mendapatkan jawaban dari peserta didik dengan jalan tanya jawab. Wawancara dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, wawancara bebas yaitu peserta didik diberi kebebasan untuk mengutarakan masalahnya tanpa dibatasi aturan atau ketentuan. Kedua, wawancara terpimpin yaitu wawancara yang menggunakan daftar pertanyaan yang telah disusun sebelumnya. Daftar pertanyaan ini bisa seperti angket terbuka atau tertutup, tetapi penyampaiannya kepada peserta didik dilakukan dengan lisan.
Pengamatan adalah suatu teknik untuk memperoleh data yang dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan secara teliti dengan pencatatan yang sistematis. Pengamatan ada dua jenis, yaitu pengamatan partisipasi dan non­ partisipan. Pengamatan partisipan dilakukan dengan cara partisipasi langsung dalam kegiatan orang yang diobservasi. Pengamatan nonpartisipan adalah pengamatan yang dilakukan oleh orang tanpa partisipasi langsung pada objek yang diamati. Agar pencatatan hasil pengamatan dapat dilakukan dengan sistematis, maka diperlukan cara atau alat bantu lain. Cara atau alat yang dapat mendukung cara ini antara lain adalah daftar cocok (chek-list} dan alat bantu audio video seperti kamera, tape recorder, dan video recorder. Dengan daftar cocok, maka kondisi dan situasi sasaran yang sebelumnya sudah diprediksi dan dituangkan dalam daftar cocok tinggal diberi tanda cocok (Ö), sedangkan kondisi dan situasi lain yang belum diprediksi dapat dicatat atau diambil gambar, suara, atau gambar dan suaranya sekaligus dengan peralatan audio-video. Namun untuk pengamatan yang partisipan penggunaan alat bantu yang terlihat oleh mata perlu digunakan dengan hati-hati agar tidak merusak suasana aslinya.
Riwayat hidup adalah gambaran tentang keadaan seseorang selama masa hidupnya. Dengan mempelajari riwayat hidup yang dibuat oleh peserta didik, pembimbing dapat menarik suatu kesimpulan tentang peserta didik.
Agar riwayat hidup dapat memberikan data seperti yang diharapkan, maka formatnya harus dikaji dengan sungguh-sungguh. Penentuan format riwayat hidup ini mungkin perlu melibatkan beberapa orang agar data yang diharapkan oleh banyak pihak sekaligus dapat terjaring. Dengan format yang jelas, maka peserta didik tidak akan mengalami kesulitan untuk membuat atau mengisikan datanya.
Dokumentasi adalah cara pengumpulan data dengan menggunakan dokumen yang telah ada, misalnya data prestasi belajar peserta didik dari guru mata pelajaran.
Hasil evaluasi Program Bimbingan dan Konseling kemudian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.

Kamis, 09 Maret 2017

KEGIATAN PENDUKUNG BIMBINGAN DAN KONSELING


Kegiatan pendukung bimbingan, sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Umum Pelayanan Bimbingan, meliputi kegiatan pokok aplikasi instrumen bimbingan, penyelengaraan himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus. Semua jenis kegiatan pendukung itu dilaksanakan di SMP dan secara langsung dikaitkan pada keempat bidang bimbingan, serta disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik SMP.
A.    MATRIK JENIS KEGIATAN PENDUKUNG DAN BIDANG BIMBINGAN
Matrik antara jenis-jenis kegiatan pendukung bimbingan dan bidang-bidang bimbingan ialah sebagai berikut :
MATRIK KEGIATAN PENDUKUNG JENIS
DIKAITKAN DENGAN BIDANG-BIDANG BIMBINGAN
Kegiatan Pendukung
Bidang Bimbingan
Bimbingan Pribadi
Bimbingan Sosial
Bimbingan Belajar
Bimbingan Karier
1.  Aplikasi instrumentasi
bimbingan
1 A
1 B
1 C
1 D
2.  Penyelenggaraan
himpunan data
2A
2B
2C
2D
3.  Kunjungan rumah
3A
3B
3C
3D
4.  Alih tangan kasus
4A
4B
4C
4D
Isi setiap sel pada Matrik-matrik adalah satu atau sejumlah kegiatan pendukung yang perlu dilaksanakan oleh guru pembimbing/konselor di SMP.
Kegiatan-kegiatan dimaksud diuraikan pada bagian berikut ini.
B.    APLIKASI INSTRUMENTASI BIMBINGAN DAN KONSELING
Aplikasi instrumentasi bimbingan dan konseling bermaksud mengumpulkan data dan keterangan tentang peserta didik (baik secara individual maupun kelompok), keterangan tentang lingkungan peserta-didik, maupun “lingkungan yang lebih luas” (termasuk di dalamnya informasi pendidikan dan jabatan).
Pengumpulan data dan keterangan ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes. Hasil pengumpulan data itu dipakai dalam kegiatan layanan bimbingan sebagaimana tersebut pada Bab III.
Fungsi utama bimbingan yang didukung oleh kegiatan pendukung aplikasi instrumentasi bimbingan ialah fungsi pemahaman.
1.     Aplikasi instrumentasi untuk bimbingan pribadi (No.1A) meliputi kegiatan pengungkapan dan pengumpulan data dan keterangan berkenaan dengan karakteristik dan kondisi pribadi peserta didik, yaitu;
a.     Kebiasaan dan sikap dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.     Pengenalan, penerimaan perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan fisik serta psikhis yang terjadi pada diri peserta didik
c.     Pengenalan tentang kekuatan diri (seperti tingkat kecerdasan), bakat, minat dan penyaluran serta pengembangan.
d.     Pengenalan tentang kelemahan diri dan upaya penanggulangannya.
e.     Informasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, reproduksi, dan pendidikan sex.
2. Aplikasi instrumentasi dalam bimbingan sosial (No. 1B) meliputi kegiatan pengungkapan, pengumpulan data dan keterangan berkenaan dengan kemampuan kondisi hubungan sosial, yaitu tentang;
  1. kemampuan berkomunikasi, menerima dan menyampaikan pendapat secara logis, efektif dan produktif
  2. kemampuan bertingkah laku dan berhubungan sosial (di rumah, sekolah, dan masyarakat) dengan menjunjung tinggi tata krama, norma dan nilai-nilai agama, adat istiadat dengan warga dan kebiasaan yang berlaku
  3. hubungan dengan teman sebaya, dan warga (di sekolah dan masyarakat)
  4. pemahaman dan pelaksanaan disiplin dan tata tertib sekolah
  5. pengenalan dan pengamalan pola hidup sederhana yang sehat dan bergotong royong.
3. Aplikasi instrumentasi untuk bimbingan belajar (No. 1C). Kegiatan ini meliputi pengungkapan dan pengumpulan data berkenaan dengan kemampuan dan kegiatan belajar peserta didik, yaitu tentang :
a.     tujuan belajar dan latihan
b.     sikap dan kegiatan belajar
c.     kegiatan dan disiplin belajar serta berlatih secara efektif.
d.     penguasaan materi pelajaran dan latihan/keterampilan
e.     pengenalan dan pemanfaatan kondisi fisik, sosial, dan budaya di sekolah dan lingkungan sekitar.
f.     orientasi belajar di sekolah menengah.
4.     Aplikasi Instrumentasi untuk Bimbingan Karier (No. 1 D). Kegiatan ini meliputi pengungkapan dan pengumpulan data berkenaan dengan pilihan pekerjaan dan pengembangan karier peserta didik, yaitu tentang:
  1. pilihan dan iatihan keterampilan
  2. orientasi dan informasi pekerjaan/karier, serta upaya memperoleh penghasilan.
  3. orientasi dan informasi lembaga-lembaga keterampilan (lembaga kerja/industri) sesuai dengan pilihan pekerjaan dan arah pengembangan karier.
  4. Pilihan, orientasi dan informasi sekolah menengah sesuai dengan arah pengembangan karier.
C.    PENYELENGGARAAN HIMPUNAN DATA
Penyelenggaraan himpunan data bemaksud menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik dalam berbagai aspeknya. Data yang terhimpun merupakan hasil dari upaya aplikasi instrumentasi bimbingan, dan apa yang menjadi isi himpunan data dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam kegiatan layanan bimbingan.
Himpunan data diselenggarakan secara sistematik, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
1. Fungsi utama bimbingan pribadi (No.2A) yang didukung oleh penyelenggaraan himpunan data ialah fungsi pemahaman :
a.     kebiasaan dan sikap dalam beriman dan bertaqwa kepada Yang Maha Esa.
b.     pengenalan dan penerimaan perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan fisik dan psikis yang terjadi pada diri pengenalan tentang kekuatan diri, bakat dan minat serta penyaluran dan pengembangannya.
c.     pengenalan tentang kelemahan diri dan upaya penanggulangannya.
d.     kemampuan mengambil keputusan (sederhana) dan pengarahan diri.
e.     perencanaan (sederhana) dan penyelenggaraan hidup sehat.
2.     Penyelenggaraan himpunan data untuk bimbingan pribadi sosial (No.2B).
Data yang perlu dihimpun ialah berbagai hal yang menyangkut karakteristik, kondisi, dan perkembangan sosial peserta didik serta berbagai hal yang mendukungnya, yaitu tentang;
  1. kemampuan berkomunikasi, serta menerima dan menyampaikan pendapat secara logis, efektif, dan produktif.
  2. kemampuan bertingkah laku dan berhubungan sosial (di rumah, sekolah, dan masyarakat) dengan menjunjung tinggi tata krama, norma dan nilai-nilai agama, adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku.
  3. hubungan dengan teman Sebaya (di sekolah dan di masyarakat)
  4. pemamaman dan pelaksanaan disiplin dan peraturan sekolah.
  5. pengenalan dan pengamalan pola hidup sederhana yang sehat dan bergotong-royong.
3.     Penyelenggaraan himpunan data untuk bimbingan belajar (No. 2C). Data yang perlu dihimpun ialah berbagai hal yang menyangkut karakteristik kondisi, dan perkembangan belajar peserta didik, yaitu tentang :
  1. tujuan belajar dan latihan
  2. sikap dan kebiasaan belajar
  3. kegiatan dan disiplin belajar serta berlatih secara efektif, efisien dan produktif.
  4. penguasaan metode pelajaran dan latihan/keterampilan
  5. pengenalan dan pemanfaatan kondisi fisik, sosill dan budaya di sekolah dan lingkungan sekitar.
  6. orientasi belajar di sekolah menengah.
4.     Penyelenggaraan himpunan data untuk bimbingan karier (No. 2D). Data yang perlu dihimpun ialah berbagai hal yang menyangkut karakteristik, kondisi, dan perkembangan pilihan jabatan dan karier peserta didik serta bahan-bahan yang menunjangnya, yaitu tentang :
  1. pilihan dan latihan keterampilan
  2. orientasi dan informasi pekerjaan/karier, dunia kerja, dan upaya memperoleh penghasilan.
  3. orientasi dan informasi lembaga-lembaga keterampilan (lembaga kerja/industri) sesuai dengan pilihan pekerjaan dan arah pengembangan karier.
  4. Pilihan, orientasi dan informasi sekolah menengah sesuai dengan arah pengembangan karier.
D.    KUNJUNGAN RUMAH
Kunjungan rumah mempunyai dua tujuan, yaitu pertama untuk memperoleh berbagai keterangan (data) yang diperlukan dalam pemahaman lingkungan dan permasalahan peserta didik, dan kedua untuk terselenggaranya kegiatan alih tangan yang dinamis dan produktif diperlukan kerjasama sebaik-baiknya dan berbagai pihak yang terkait, termasuk peserta didik yang bersangkutan.
Kegiatan dalam kunjungan rumah dapat berbentuk pengamatan dan wawancara terutama tentang kondisi rumah tangga, fasilitas belajar, dan hubungan antara anggota keluarga dalam kaitannya dengan permasalahan peserta didik. Masalah peserta didik yang dibahas itu dapat berada pada bimbingan pribadi (No 3A), bimbingan sosial, (No. 3B). bimbingan belajar (No: 3C) dan/atau bimbingan karier (No. 3D).
Pelaksanaan kunjungan rumah memerlukan perencanaan dan kerja sama yang baik antara pihak  pimpinan sekolah dengan keluarga, peserta didik.
Fungsi utama bimbingan yang didukung oleh kegiatan kunjungan rumah ialah fungsi pemahaman.
E.    ALIH TANGAN KASUS
Di sekolah alih tangan kasus dapat diartikan bahwa guru, wali kelas, orang tua, dan/atau staf sekolah lainnya mengalih tangankan peserta didik yang bermasalah pada bidang bimbingan pribadi (No 4A), bimbingan sosial (No. 4B), bimbingan belajar (No. 4C). dan atau bimbingan karier (No. 4D) kepada guru pembimbing/konselor.
Sebaliknya, bila guru pembimbing/konselor menetukan peserta didik yang bermasalah dalam bidang pemahaman/penguasaan materi pelajaran/latihan secara khusus dapat mengalihtangankan peserta didik tersebut kepada guru mata pelajaran/pelatih untuk mendapatkan pengajaran/latihan perbaikan dan/atau program pengayaan. Guru pembimbing/konselor juga dapat mengalihtangankan permasalahan peserta didik yang berkaitan dengan penyimpangan prilaku kepada ahli-ahli lain yang relevan, seperti dokter, psikiater, ahli agama, dan lain-lain. Alih tangan kasus bermaksud mendapatkan penanganan yang tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik, dengan jalan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak kepada pihak yang lebih ahli.
Untuk terselenggaranya kegiatan alih tangan yang dinamis dan produktif diperlukan kerjasama sebaik-baiknya dan berbagai pihak yang terkait, termasuk peserta didik yang bersangkutan .
Fungsi utama bimbingan dan konseling yang didukung oleh kegiatan alih tangan ialah fungsi perbaikan.

PENGELOAAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING


Pengelolaan pelayanan bimbingan dan konseling didukung oleh adanya organisasi, personil pelaksana, sarana dan prasarana, dan pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
A.    ORGANISASI PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling meliputi segenap unsur dengan organigram berikut :
garis komando
garis koordinator
garis konsultasi
KETERANGAN
1.KEPALA SEKOLAH=Adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolahnya.
2.KOORDINATOR BK/GURU PEMBIMBING=Adalah pelaksana utama yang mengkoordinir semua kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
3.GURU MATA PELAJARAN=Guru mata pelajaran dan pelatih adalah pelaksana pengajaran dan pelatihan serta bertanggungjawab memberikan informasi tentang peserta didik untuk kepentingan bimbingan dan konseling.
4.WALI KELAS/GURU PEMBINA=Adalah guru yang diberi tugas khusus disamping mengajar untuk mengelola status kelas siswa tertentu dan bertanggungjawab membantu kegiatan bimbingan dan konseling di kelasnya
5.PESERTA DIDIK=adalah peserta didik yang berhak menerima pengajaran, latihan dan pelayanan bimbingan dan konseling.
6.TATA USAHA=Adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi, ketata-usahaan sekolah dan pelaksanaan administrasi bimbingan dan konseling.
7.KOMITE SEKOLAH=Badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah:
1.     Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khususnya pelayanan bimbingan dan konseling bertugas:
a.     Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah
b.     Menyediakan sarana, prasarana, tenaga pelayanan bimbingan dan konseling.
c.     Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
d.     Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Dinas Pendidikan yang menjadi atasannya.
2.     Wakil Kepala Sekolah bertugas :
Membantu melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah.
3.     Koordinator Bimbingan dan Konseling bertugas :
a.     Mengkoordinasikan para Guru pembimbing dalam memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, menyusun program pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan program bimbingan dan konseling, mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling, mengevaluasi pelaksanaan program, melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling.
b.     Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan terpenuhinya sarana, prasarana, tenaga, dan alat serta perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
c.     Mempertanggungjawabkan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada Kepala Sekolah.
4.     Tugas Guru Pembimbing dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling bertugas :
a.     Melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling.
b.     Memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling.
c.     Merencanakan program bimbingan dan konseling.
d.     Melaksanakan segenap program layanan bimbingan dan konseling.
e.     Mengevaluasi proses dan hasil pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
f.     Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi program pelayanan bimbingan dan konseling.
g.     Mengadministrasikan kegiatan layanan bimbingan dan konseling .
h.     Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling kepada Koordinator Bimbingan dan Konseling.
5.     Peran Wali Kelas dalam pelayanan bimbingan dan konseling :
a.     Membantu Guru Pembimbing dalam melaksanakan tugas-tugasnya, khusus di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b.     Membantu Guru Mata pelajaran melaksanakan peran dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khusus di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c.     Membantu memberikan kemudahan bagi peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya dalam menjalani layanan dan atau kegiatan bimbingan dan konseling.
d.     Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, khususnya konferensi kasus.
e.     Mengalihtangankan peserta didik yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada Guru pembimbing.
6.     Peran Guru Mata Pelajaran dalam pelayanan bimbingan dan konseling :
a.     Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling.
b.     Membantu Guru Pembimbing mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling serta mengumpulkan data peserta didik tersebut.
c.     Mengalihtangankan peserta didik yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling.
d.     Menerima peserta didik yang memerlukan pelayanan khusus seperti program perbaikan atau pengayaan, mengalihkan penanganannya kepada guru pembimbing.
e.     Membantu menciptakan suasana kelas, hubungan guru dengan peserta didik, hubungan sesama peserta didik yang dapat menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
f.     Memberikan kemudahan bagi peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling.
g.     Berpartisipasi dalam kegiatan penanganan masalah peserta didik, seperti konferensi kasus.
h.     Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling, serta upaya tindak lanjutnya.
B.    MEKANISME KERJA
GURU MATA PELAJARANWALI KELAS
GURU
PEMBIMBING
KA. SEKOLAH
KETERANGAN :
Mekanisme kerja guru mata pelajaran-wali kelas-guru pembimbing dan kepala sekolah. Dalam pembinaan peserta didik di sekolah diperlukan adanya kerja sama semua personil sekolah yang meliputi :
1.     Guru Mata Pelajaran.
Membantu memberikan informasi tentang data peserta didik yang meliputi :
–          daftar nilai peserta didik.
–          laporan observasi
–          catatan anekdot
2.     Wali Kelas
Disamping sebagai orang tua kedua di sekolah membantu mengkoordinasi informasi dan kelengkapan data yang meliputi :
–       daftar nilai.
–       angket peserta didik.
–       angket orang tua.
–       laporan observasi peserta didik.
–       catatan anekdot.
–       catatan home visit.
–       catatan wawancara.
3.     Guru Pembimbing
Disamping bertugas memberikan layanan informasi kepada peserta didik juga sebagai sumber data yang meliputi :
–       kartu akademis.
–       catatan konseling.
–       data psiko tes dan
–       catatan konperensi, kasus.
maka guru pembimbing perlu melengkapi data yang diperoleh dari guru mata pelajaran, wali kelas dan sumber-sumber lain yang terkait yang akan memasukkan ke dalam buku pribadi dan map pribadi.
4.     Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah perlu mengetahui dan memeriksa kegiatan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru pembimbing. Kegiatan guru pembimbing yang perlu diketahui oleh kepala sekolah antara lain :
–          Rapat periodik guru pembimbing yang dilakukan setiap bulan
–          Melaporkan kegiatan bimbingan dan konseling sebulan sekali
–          Laporan tentang kelengkapan data.
C.    PENANGANAN PESERTA DIDIK YANG BERMASALAH
Pembinaan peserta didik dilaksanakan oleh seluruh unsur pendidik yaitu sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah, dengan mekanisme penanganan sbb;
q  Seorang peserta didik yang melanggar tata tertib dapat ditindak oleh semua guru/petugas lain, guru piket, wali kelas bahkan langsung oleh kepala sekolah. Tindakan tersebut diinformasikan kepada wali kelas yang bersangkutan (dengan menggunakan kartu komunikasi). Sementara itu guru pembimbing berperan dalam mengetahui sebab-sebab yang melatar belakangi sikap dan tindakan peserta didik tersebut. Dalam hat ini guru pembimbing bertugas membantu menangani masalah peserta didik tersebut dengan meneliti latar belakang tindakan peserta didik melalui serangkaian wawancara dan informasi dari sejumlah sumber data, setelah wali kelas merekomendasikannya.

Tahap Memperoleh Pemahaman Diri Menurut Teori Trait and Factor

        Pada tahap ini dideskripsikan minimal lima jenis tes yang sering digunakan oleh konselor dalam konseling karir trait and factor, yai...