A. PELAKSANAAN
Agar pelaksanaan Bimbingan dan Konseling berjalan baik maka Koordinator Bimbingan dan Konseling dan Guru Pembimbing perlu menyusun Program Bimbingan dan Konseling. Program Bimbingan dan Konseling adalah sejumlah kegiatan bimbingan dan konseling yang disusun secara terencana, terorganisasikan dan sistematis dalam periode waktu tertentu.
Dalam menyusun Program Bimbingan dan Konseling perlu mempertimbangkan;
1. Tujuan Program.
Program yang disusun harus diusahakan dapat mendukung tercapainya program pendidikan. Misalnya, dapat membantu setiap peserta didik memilih program-program pendidikan yang ada di sekolah secara tepat. Hal ini didukung dengan informasi program yang meliputi nama program, struktur program, tujuan program, masa depannya setelah lulus dari program tersebut.
2. Sasaran Bimbingan dan Konseling.
Sasaran Bimbingan dan Konseling di Sekolah adalah peserta didik, dan materi yang diberikan dalam pelayanan Bimbingan dan Konpeling disesuaikan dengan tingkat kelas dan atau kebutuhan peserta didik.
3. Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling
Program Bimbingan dan Konseling disusun dengan langkah-langkah sebagai berikut;
a. Persiapan
Dalam persiapan Koordinator Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing dapat berkonsultasi dengan Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dan Komite Sekolah. Hasil konsultasi tersebut dijadikan masukan dalam menyusun program, dengan memperhatikan hasil evaluasi Program Bimbingan dan Konseling pada waktu yang lalu.
b. Menyusun Program
Setelah bahan terkumpul, Koordinator Bimbingan dan Konseling dan Guru Pembimbing menyusun Program Bimbingan dan Konsleing.
c. Memeriksa Draf Program
Maksud dari memeriksa draf program adalah untuk melihat kembali program yang telah disusun, apakah perlu penambahan atau pengurangan sebelum program tersebut dilaksanakan.
d. Menyusun Kembali Program
Tahap ini adalah menyusun kembali Program Bimbingan dan Konseling secara utuh atau final yang akan dilaksanakan dan disahkan oleh Kepala sekolah.
Dengan demikian pembimbing sudah mempunyai program yang akan dilaksanakan secara terencana, terarah, dan sistematis.
Bila Program Bimbingan dan Konseling dan segala faktor pendukungnya sudah lengkap, berarti Guru Pembimbing dapat mengoperasionalkan programnya. Untuk operasionalisasi program perlu pada setiap kegiatan disusun dalam bentuk satuan layanan atau kegiatan. Dengan demikian dalam satu program tersebut dapat disusun beberapa satuan layanan atau kegiatan.
4. Teknik Pelaksanaan
Layanan bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan dalam beberapa cara tergantung kepada sifat permasalahan, jumlah peserta didik, kesiapan tenaga pembimbing, tersedianya waktu dan tempat. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka cara yang ditempuh antara lain :
a. Dengan cara klasikal, yaitu untuk melayani peserta didik yang sama kebutuhannya, tanpa perlu pemisahan.
b. Dengan cara kelompok, yaitu untuk melayani peserta didik yang sama kebutuhannya, namun tidak sesuai untuk sebagian peserta didik, misalnya karena perbedaan kelamin, agama. usia, dsb.
c. Dengan cara individu, yaitu pelayanan secara individu sesuai dengan keadaan masalah dan karakteristiknya.
d. Dengan cara alih tangan, yaitu meminta bantuan pihak lain yang dipandang lebih berwenang, misalnya dokter, psikolog, guru mata pelajaran, ulama, dsb.
Cara-cara tersebut di atas, dapat dilaksanakan dengan menggunakan teknik-teknik tertentu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Beberapa teknik yang dapat digunakan antara lain : konseling, wawancara, diskusi kelompok, simulasi, bermain peranan, permainan. konsultasi, kunjungan rumah, kegiatan individual atau kelompok, demonstrasi, ceramah, karyawisata, nara sumber, pustaka, dsb.
5. Waktu
Agar layanan bimbingan dan konseling dapat terlaksana secara efektif, maka kegiatannya memerlukan pengaturan waktu tertentu baik secara terjadwal ataupun tidak terjadwal (insidental).
Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling mempunyai arti dan keperluan yang sama dengan kegiatan pengajaran. Pengaturan waktu layanan bimbingan perlu diatur secara terpadu agar tidak saling mengganggu dengan kegiatan pengajaran dan latihan.
Hal ini dapat dilakukan pada saat penyusunan program tahunan, catur wulan, bulanan, mingguan ataupun harian. Pengaturan waktu dapat dilakukan dengan altenatif sebagai berikut :
a. Terjadwal seperti jam pelajaran
Cara ini digunakan terutama untuk menyampaikan isi layanan bimbingan dan konseling yang dibutuhkan oleh semua peserta didik secara klasikal atau kelompok dan ditetapkan seminggu satu kali.
b. Terjadwal tersendiri secara individual
Biasanya digunakan untuk membimbing peserta didik tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Cara ini harus dikoordinasikan dengan baik bersama guru mata pelajaran apabila akan mengambil waktu belajar.
c. Mengambil waktu di luar jam pelajaran akan tetapi pada hari-hari sekolah, misalnya waktu istirahat, jam bebas. Ini harus sesuai dengan kesepakatan antara pembimbing dengan peserta didik atau di luar waktu belajar.
Guru Pembimbing menyusun program tahunan, kemudian dijabarkan dalam program semester, bulanan, dan mingguan.
6. Tempat Pelaksanaan
Kegiatan layanan bimbingan dan konseling memerlukan pengaturan tempat secara baik dan tepat. Kegiatan bimbingan dan konseling dapat dilakukan di ruang yang disiapkan secara khusus untuk keperluan itu atau di ruang kelas, di perpustakaan, di laboratorium atau di tempat lain yang disepakati bersama dengan, peserta didik.
7. Ruang Lingkup Mated Bimbingan dan Konseling
Guru Pembimbing harus memamami ruang lingkup materi bimbingan dan konseling yang akan digunakan sebagai layanan, dengan demikian pada waktu memilih materi Guru Pembimbing tidak akan mengalami kesulitan memilih materi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan perkembangan peserta didik.
8. Jumlah Guru Pembimbing yang ada.
Berdasarkan pedoman yang berlaku, seorang guru pembimbing bertanggung jawab terhadap 150 peserta didik untuk dapat mempertimbangkan banyaknya beban pekerjaan dengan alokasi waktu yang tersedia.
9. Sarana dan Prasarana
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling perlu di dukung dengan sarana dan prasarana, seperti ruang Bimbingan, ruang Konseling, blangko kartu pribadi, alat pengumpul data, kertas, alat tulis, dan lain-lain.
B. PELAPORAN
Setelah kegiatan dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan laporan. Laporan tersebut berguna bagi Koordinator Bimbingan dan Konseling Guru Pembimbing, karena dapat menunjukkan bukti fisik sebagai bukti tertulis program yang telah dilaksanakannya. Bukti fisik tersebut berfungsi; sebagai laporan kepada Kepala Sekolah, sebagai dasar analisis hasil program, dan sebagai bukti fisik dalam pengembangan karier.
Isi laporan dapat berupa kegiatan yang telah dilaksanakan beserta hasil evaluasinya atau perubahan pemahaman sikap dan perilaku peserta didik
C. EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
Untuk mengetahui keberhasilan tujuan berbagai layanan yang digunakan perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi adalah cara yang ditempuh oleh pembimbing untuk membandingkan hasil yang telah dicapai dengan tujuan pelayanan Bimbingan dan Konseling. Dengan demikian dapat dilihat tingkat ketercapaiannya. Cara mengevaluasi keberhasilan dalam bidang bimbingan dan konseling berbeda dengan mengevaluasi kemampuan dalam mata pelajaran. Sebab capaian pada mata pelajaran adalah pada penguasaan materi, sedang pada bidang Bimbingan dan Konseling pada perubaman pemahaman, sikap dan perilaku peserta didik setelah memperoleh pelayanan Bimbingan dan Konseling, selain evaluasi terhadap programnya.
Aspek yang dinilai baik proses maupun hasil antara lain
a. Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan.
b. Pelaksanaan program.
c. Hambatan-hambatan yang dijumpai.
d. Dampak layanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar.
e. Respons peserta didik, personal sekolah, orang tua, dan masyarakat terhadap layanan bimbingan dan konseling.
f. Perubahan kemajuan peserta didik dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan, dan hasil belajar.
g. Keberhasilan peserta didik setelah menamatkan sekolah baik pada studi lanjutan ataupun kehidupannya di masyarakat.
Evaluasi di tingkat sekolah di bawah tanggungjawab kepala sekolah yang dibantu oleh pembimbing khusus dan personil sekolah lainnya. Di samping itu penilaian kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang lebih tinggi (wilayah dan kabupaten) sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. Sumber informasi untuk keperluan penilaian antara lain peserta didik, kepala sekolah, para wali kelas, guru mata pelajaran, orang tua, tokoh masyarakat, para pejabat Depdiknas, organisasi profesi, bimbingan, sekolah lanjutan, dsb.
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan alat Seperti. wawancara. observasi. studi dokumentasi, angket, tes. analisis hasil kerja peserta didik. dsb. Penilaian perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu. Kegiatan penilaian balik mengenai proses maupun hasil perlu, dianalisis untuk kemudian dijadikan dasar dalam tindak lanjut perbaikan dan pengembangan program layanan bimbingan.
Cara evaluasinya dapat dilakukan dengan teknik tes dan non-tes. Teknik tes berupa alat tes yang telah dibakukan, seperti tes minat yang digunakan untuk mengungkap minat peserta didik. Pemakainya hanya oleh orang yang memang berwenang menggunakan tes itu. Ada beberapa macam teknis tes yang digunakan dalam bidang bimbingan dan konseling, seperti; tes kecerdasan, tes bakat, dan tes kepribadian.
Teknik non-tes dapat menggunakan angket, daftar cocok, wawancara, pengamatan, riwayat hidup, dan dokumentasi.
Angket adalah sebuah daftar pertanyaan atau pernyataan yang harus diisi atau dijawab oleh peserta didik. Berdasarkan data yang diperoleh, angket dapat bersifat langsung atau tidak langsung. Angket langsung adalah angket yang pertanyaan-pertanyaannya berkenaan langsung dengan orang yang diberi angket. Sedangkan angket tidak langsung berisi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan orang lain, bukan berkaitan dengan diri pengisi angket. Dilihat dari model pertanyaannya, angket bisa dibuat tertutup atau terbuka. Angket tertutup adalah angket yang pertanyaannya sudah mempunyai alternatif jawaban, orang yang dikenai angket tinggal memilih jawaban yang sesuai dengan keadaannya. Alternatif jawaban bisa menggunakan bentuk skala. Angket terbuka menggunakan pertanyaan terbuka, orang yang dikenai angket dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan kalimatnya sendiri.
Wawancara adalah suatu metode yang digunakan untuk mendapatkan jawaban dari peserta didik dengan jalan tanya jawab. Wawancara dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, wawancara bebas yaitu peserta didik diberi kebebasan untuk mengutarakan masalahnya tanpa dibatasi aturan atau ketentuan. Kedua, wawancara terpimpin yaitu wawancara yang menggunakan daftar pertanyaan yang telah disusun sebelumnya. Daftar pertanyaan ini bisa seperti angket terbuka atau tertutup, tetapi penyampaiannya kepada peserta didik dilakukan dengan lisan.
Pengamatan adalah suatu teknik untuk memperoleh data yang dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan secara teliti dengan pencatatan yang sistematis. Pengamatan ada dua jenis, yaitu pengamatan partisipasi dan non partisipan. Pengamatan partisipan dilakukan dengan cara partisipasi langsung dalam kegiatan orang yang diobservasi. Pengamatan nonpartisipan adalah pengamatan yang dilakukan oleh orang tanpa partisipasi langsung pada objek yang diamati. Agar pencatatan hasil pengamatan dapat dilakukan dengan sistematis, maka diperlukan cara atau alat bantu lain. Cara atau alat yang dapat mendukung cara ini antara lain adalah daftar cocok (chek-list} dan alat bantu audio video seperti kamera, tape recorder, dan video recorder. Dengan daftar cocok, maka kondisi dan situasi sasaran yang sebelumnya sudah diprediksi dan dituangkan dalam daftar cocok tinggal diberi tanda cocok (Ö), sedangkan kondisi dan situasi lain yang belum diprediksi dapat dicatat atau diambil gambar, suara, atau gambar dan suaranya sekaligus dengan peralatan audio-video. Namun untuk pengamatan yang partisipan penggunaan alat bantu yang terlihat oleh mata perlu digunakan dengan hati-hati agar tidak merusak suasana aslinya.
Riwayat hidup adalah gambaran tentang keadaan seseorang selama masa hidupnya. Dengan mempelajari riwayat hidup yang dibuat oleh peserta didik, pembimbing dapat menarik suatu kesimpulan tentang peserta didik.
Agar riwayat hidup dapat memberikan data seperti yang diharapkan, maka formatnya harus dikaji dengan sungguh-sungguh. Penentuan format riwayat hidup ini mungkin perlu melibatkan beberapa orang agar data yang diharapkan oleh banyak pihak sekaligus dapat terjaring. Dengan format yang jelas, maka peserta didik tidak akan mengalami kesulitan untuk membuat atau mengisikan datanya.
Dokumentasi adalah cara pengumpulan data dengan menggunakan dokumen yang telah ada, misalnya data prestasi belajar peserta didik dari guru mata pelajaran.
Hasil evaluasi Program Bimbingan dan Konseling kemudian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.