Pengelolaan pelayanan bimbingan dan konseling didukung oleh adanya organisasi, personil pelaksana, sarana dan prasarana, dan pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
A. ORGANISASI PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling meliputi segenap unsur dengan organigram berikut :
garis komando
garis koordinator
garis konsultasi
KETERANGAN
| 1. | KEPALA SEKOLAH | = | Adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolahnya. |
| 2. | KOORDINATOR BK/GURU PEMBIMBING | = | Adalah pelaksana utama yang mengkoordinir semua kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah. |
| 3. | GURU MATA PELAJARAN | = | Guru mata pelajaran dan pelatih adalah pelaksana pengajaran dan pelatihan serta bertanggungjawab memberikan informasi tentang peserta didik untuk kepentingan bimbingan dan konseling. |
| 4. | WALI KELAS/GURU PEMBINA | = | Adalah guru yang diberi tugas khusus disamping mengajar untuk mengelola status kelas siswa tertentu dan bertanggungjawab membantu kegiatan bimbingan dan konseling di kelasnya |
| 5. | PESERTA DIDIK | = | adalah peserta didik yang berhak menerima pengajaran, latihan dan pelayanan bimbingan dan konseling. |
| 6. | TATA USAHA | = | Adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi, ketata-usahaan sekolah dan pelaksanaan administrasi bimbingan dan konseling. |
| 7. | KOMITE SEKOLAH | = | Badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. |
Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah:
1. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khususnya pelayanan bimbingan dan konseling bertugas:
a. Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah
b. Menyediakan sarana, prasarana, tenaga pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Dinas Pendidikan yang menjadi atasannya.
2. Wakil Kepala Sekolah bertugas :
Membantu melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah.
3. Koordinator Bimbingan dan Konseling bertugas :
a. Mengkoordinasikan para Guru pembimbing dalam memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, menyusun program pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan program bimbingan dan konseling, mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling, mengevaluasi pelaksanaan program, melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling.
b. Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan terpenuhinya sarana, prasarana, tenaga, dan alat serta perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada Kepala Sekolah.
4. Tugas Guru Pembimbing dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling bertugas :
a. Melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling.
b. Memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling.
c. Merencanakan program bimbingan dan konseling.
d. Melaksanakan segenap program layanan bimbingan dan konseling.
e. Mengevaluasi proses dan hasil pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
f. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi program pelayanan bimbingan dan konseling.
g. Mengadministrasikan kegiatan layanan bimbingan dan konseling .
h. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling kepada Koordinator Bimbingan dan Konseling.
5. Peran Wali Kelas dalam pelayanan bimbingan dan konseling :
a. Membantu Guru Pembimbing dalam melaksanakan tugas-tugasnya, khusus di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Membantu Guru Mata pelajaran melaksanakan peran dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khusus di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Membantu memberikan kemudahan bagi peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya dalam menjalani layanan dan atau kegiatan bimbingan dan konseling.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, khususnya konferensi kasus.
e. Mengalihtangankan peserta didik yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada Guru pembimbing.
6. Peran Guru Mata Pelajaran dalam pelayanan bimbingan dan konseling :
a. Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling.
b. Membantu Guru Pembimbing mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling serta mengumpulkan data peserta didik tersebut.
c. Mengalihtangankan peserta didik yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling.
d. Menerima peserta didik yang memerlukan pelayanan khusus seperti program perbaikan atau pengayaan, mengalihkan penanganannya kepada guru pembimbing.
e. Membantu menciptakan suasana kelas, hubungan guru dengan peserta didik, hubungan sesama peserta didik yang dapat menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
f. Memberikan kemudahan bagi peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling.
g. Berpartisipasi dalam kegiatan penanganan masalah peserta didik, seperti konferensi kasus.
h. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling, serta upaya tindak lanjutnya.
B. MEKANISME KERJA
| GURU MATA PELAJARAN | WALI KELAS |
GURU
PEMBIMBING
|
KA. SEKOLAH
|
KETERANGAN :
Mekanisme kerja guru mata pelajaran-wali kelas-guru pembimbing dan kepala sekolah. Dalam pembinaan peserta didik di sekolah diperlukan adanya kerja sama semua personil sekolah yang meliputi :
1. Guru Mata Pelajaran.
Membantu memberikan informasi tentang data peserta didik yang meliputi :
– daftar nilai peserta didik.
– laporan observasi
– catatan anekdot
2. Wali Kelas
Disamping sebagai orang tua kedua di sekolah membantu mengkoordinasi informasi dan kelengkapan data yang meliputi :
– daftar nilai.
– angket peserta didik.
– angket orang tua.
– laporan observasi peserta didik.
– catatan anekdot.
– catatan home visit.
– catatan wawancara.
3. Guru Pembimbing
Disamping bertugas memberikan layanan informasi kepada peserta didik juga sebagai sumber data yang meliputi :
– kartu akademis.
– catatan konseling.
– data psiko tes dan
– catatan konperensi, kasus.
maka guru pembimbing perlu melengkapi data yang diperoleh dari guru mata pelajaran, wali kelas dan sumber-sumber lain yang terkait yang akan memasukkan ke dalam buku pribadi dan map pribadi.
4. Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah perlu mengetahui dan memeriksa kegiatan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru pembimbing. Kegiatan guru pembimbing yang perlu diketahui oleh kepala sekolah antara lain :
– Rapat periodik guru pembimbing yang dilakukan setiap bulan
– Melaporkan kegiatan bimbingan dan konseling sebulan sekali
– Laporan tentang kelengkapan data.
C. PENANGANAN PESERTA DIDIK YANG BERMASALAH
Pembinaan peserta didik dilaksanakan oleh seluruh unsur pendidik yaitu sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah, dengan mekanisme penanganan sbb;
q Seorang peserta didik yang melanggar tata tertib dapat ditindak oleh semua guru/petugas lain, guru piket, wali kelas bahkan langsung oleh kepala sekolah. Tindakan tersebut diinformasikan kepada wali kelas yang bersangkutan (dengan menggunakan kartu komunikasi). Sementara itu guru pembimbing berperan dalam mengetahui sebab-sebab yang melatar belakangi sikap dan tindakan peserta didik tersebut. Dalam hat ini guru pembimbing bertugas membantu menangani masalah peserta didik tersebut dengan meneliti latar belakang tindakan peserta didik melalui serangkaian wawancara dan informasi dari sejumlah sumber data, setelah wali kelas merekomendasikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar